Analisis Berita Mengenai Peluncuran Aturan Pajak Transaksi Cryptocurrency

Uang elektronik krepto kini tengah buming di Indonesia. Sehinga Jenderal Pajak Kementrian Keuangan berencana untuk mengenakan pajak ke transaksi Cryptocurrency. Kemudian saat ini DJP sedang menyusun aturannya sembari mengkaji lebih dalam pengenaan pajak yang tepat untuk transaksi ini. Karena untuk menentukan pajak yang sesuai DJP perlu mengumpulkan data informasi mengenai krepto ini untuk dilakukan penelitian yang seterusnya untuk menentuka jenis pajak apa yang akan dikenakan.

Apabila kita berbicara mengenai pajak maka pembicaraan tersebut akan diiringi juga dengan hukum, yuridis dan sosial ekonominya, karena pajak berkaitan dengan aspek tersebut. Oleh karena itu mari kita ulas satu persatu, untuk yang pertama mari kita ulas secara yuridis mengenai pemberitaan pengenaan pajak bagi transaksi krepto ini.

Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian juga diatur dalam UU PPh. Direktur Jenderal Kementrian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan pada media bahwa untuk kripto ini sedang dilakukan pendalaman, seperti apa model bisnis crypto ini. Karena jika berbicara Undang-Undang Pajak, atau Undang-Undang sederhana UU PPh dan UU PPN. Pasti UU PPN yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah perbeanan. Berdasarkan SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce, ada dua jenis pajak yang dipungut dalam transaksi e commerce, yaitu PPN dan PPh. Untuk penentuan pajak mengenai transksi Cryptocurrency ini masih belum ada kejelasan karena masih dibutuhkan kajian lagi untuk dapat menentukan jenis pajak apa yang akan di kenakan.

Apabila kita lihat dalam segi pandang sosial ekonomi mengenai Cryptocurrency ini sesungguhnya memiliki efek yang besar untuk ekonomi, walaupun sebenarnya menurut saya penggunaan Cryptocurrency ini sama seperti penggunaan mata uang kertas ataupun koin biasa yang harganya menurut permintaan dan penawaran, namun berbeda bentuk saja karena Cryptocurrency ini berbentuk elektronik. Kemudian sebenarnya Cryptocurrency ini masih belum diakui secara resmi oleh Indonesia sebagai masih belum memiliki perlindungan hukum, jadi apabila terjadi sesuatu dengan pengguna Cryptocurrency ini, tidak bisa dilakukan upaya hukum karena memang tidak legal. Cryptocurrency ini berpengaruh dalam sosial kehidupan masyarakat, karena masyarakat yang mungkin awalnya hanya mengetahui bahwa uang itu yang berwujud fisik, kini telah ada lagi yang berwujud elektronik. Cryptocurrency ini yang menjadi platform penukaran mata uang juga meningkatkan peminat investasi digital di Indonesia

Jika kita lihat lagi potensi dari bisnis digital itu dikenakan pajak maka dapat menjadi potensi untuk menambah pendapatan negara, karena bisnis digital sekarang ini sangat marak sekali dan sangat digandrungi oleh masyarakat saat ini, karena pola pikir sekarang sudah semakin maju dan mulai mencari alternatif-alternatif baru untuk mencari keuntunga guna mengumpulkan pundi-pudi uang untuk kesuksesan hidup mereka.

 

Sumber berita : 

Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak , Kapan Aturan Keluar?

 Baca Juga :

Analisis Berita “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplangan Pajak!”

Analisis Berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH Yang Berlaku Saat Ini”

Analisis Berita"Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"

Analisis Berita “24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Segi Politik dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

Pengoperasian Pengiriman Dokumen Online

lirik lagu rendi matari magic hour