Analisis Berita Mengenai Peluncuran Aturan Pajak Transaksi Cryptocurrency
Uang elektronik krepto kini tengah buming di Indonesia. Sehinga Jenderal Pajak
Kementrian Keuangan berencana untuk mengenakan pajak ke transaksi
Cryptocurrency. Kemudian saat ini DJP sedang menyusun aturannya sembari
mengkaji lebih dalam pengenaan pajak yang tepat untuk transaksi ini. Karena
untuk menentukan pajak yang sesuai DJP perlu mengumpulkan data informasi
mengenai krepto ini untuk dilakukan penelitian yang seterusnya untuk menentuka
jenis pajak apa yang akan dikenakan.
Apabila kita berbicara mengenai pajak maka
pembicaraan tersebut akan diiringi juga dengan hukum, yuridis dan sosial
ekonominya, karena pajak berkaitan dengan aspek tersebut. Oleh karena itu mari
kita ulas satu persatu, untuk yang pertama mari kita ulas secara yuridis
mengenai pemberitaan pengenaan pajak bagi transaksi krepto ini.
Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A
UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian juga diatur dalam UU PPh. Direktur
Jenderal Kementrian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan pada media bahwa untuk
kripto ini sedang dilakukan pendalaman, seperti apa model bisnis crypto ini.
Karena jika berbicara Undang-Undang Pajak, atau Undang-Undang sederhana UU PPh
dan UU PPN. Pasti UU PPN yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke
daerah perbeanan. Berdasarkan SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan
Perpajakan atas Transaksi e-commerce, ada dua jenis pajak yang dipungut dalam
transaksi e commerce, yaitu PPN dan PPh. Untuk penentuan pajak mengenai transksi Cryptocurrency
ini masih belum ada kejelasan karena masih dibutuhkan kajian lagi untuk dapat
menentukan jenis pajak apa yang akan di kenakan.
Apabila kita lihat dalam segi pandang sosial
ekonomi mengenai Cryptocurrency ini sesungguhnya memiliki efek yang besar untuk
ekonomi, walaupun sebenarnya menurut saya penggunaan Cryptocurrency ini sama
seperti penggunaan mata uang kertas ataupun koin biasa yang harganya menurut
permintaan dan penawaran, namun berbeda bentuk saja karena Cryptocurrency ini
berbentuk elektronik. Kemudian sebenarnya Cryptocurrency ini masih belum diakui
secara resmi oleh Indonesia sebagai masih belum memiliki perlindungan hukum,
jadi apabila terjadi sesuatu dengan pengguna Cryptocurrency ini, tidak bisa
dilakukan upaya hukum karena memang tidak legal. Cryptocurrency ini berpengaruh
dalam sosial kehidupan masyarakat, karena masyarakat yang mungkin awalnya hanya
mengetahui bahwa uang itu yang berwujud fisik, kini telah ada lagi yang
berwujud elektronik. Cryptocurrency ini yang menjadi platform penukaran mata
uang juga meningkatkan peminat investasi digital di Indonesia
Jika kita lihat lagi potensi dari bisnis digital
itu dikenakan pajak maka dapat menjadi potensi untuk menambah pendapatan
negara, karena bisnis digital sekarang ini sangat marak sekali dan sangat
digandrungi oleh masyarakat saat ini, karena pola pikir sekarang sudah semakin
maju dan mulai mencari alternatif-alternatif baru untuk mencari keuntunga guna
mengumpulkan pundi-pudi uang untuk kesuksesan hidup mereka.
Sumber berita :
Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak , Kapan Aturan Keluar?
Analisis Berita"Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"
Analisis Berita “24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei”
Komentar
Posting Komentar