Analisis Berita Mengenai Peluncuran Aturan Pajak Transaksi Cryptocurrency
Uang elektronik krepto kini tengah buming di Indonesia. Sehinga Jenderal Pajak Kementrian Keuangan berencana untuk mengenakan pajak ke transaksi Cryptocurrency. Kemudian saat ini DJP sedang menyusun aturannya sembari mengkaji lebih dalam pengenaan pajak yang tepat untuk transaksi ini. Karena untuk menentukan pajak yang sesuai DJP perlu mengumpulkan data informasi mengenai krepto ini untuk dilakukan penelitian yang seterusnya untuk menentuka jenis pajak apa yang akan dikenakan. Apabila kita berbicara mengenai pajak maka pembicaraan tersebut akan diiringi juga dengan hukum, yuridis dan sosial ekonominya, karena pajak berkaitan dengan aspek tersebut. Oleh karena itu mari kita ulas satu persatu, untuk yang pertama mari kita ulas secara yuridis mengenai pemberitaan pengenaan pajak bagi transaksi krepto ini. Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian juga diatur dal...