Analisis Segi Politik dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia


Demokrasi Indonesia pasca reformasi menunjukkan sebuah gejala politik oleh apa yang kini dikenal sebagai rezim oligarki. Rezim ini ditandai oleh menguatnya relasi bisnis-politik yang menempatkan para aktor pemilik basis sumber daya material terkuat sebagai figur paling dominan pada arena politik. (Samsuddin et al., 2019). Sejarah perpajakan menemukan momentum politiknya dan kemudian menjadi wacana dunia pada saat pemerintahan kolonial Inggris secara sewenang-wenang memberlakukan pajak di negara jajahannya, yaitu Amerika Serikat. “No taxation without representation” (tiada pemungutan pajak tanpa perwakilan)(Thohari, 2011). Kebijakan perpajakan merupakan salah satu kegiatan inti pemerintah. Ini menentukan seberapa besar pendapatan yang dimiliki pemerintah untuk membiayai kegiatannya. Ini juga menentukan kelompok mana dalam masyarakat yang berkontribusi seberapa besar pendapatan ini, yang berarti mendistribusikan kembali pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat mendorong atau menghambat kegiatan ekonomi tertentu dan pilihan lokasi geografisnya dan, dengan demikian, mengatur dan menyebabkan distorsi pada kegiatan ekonomi. Akibatnya, kebijakan perpajakan menjadi obyek kegiatan partai politik dan kelompok kepentingan. Dalam masyarakat demokratis, hal itu dilakukan atas dasar pertimbangan ekonomi dan motivasi politik.

Ada dimensi politik dalam pengaruhnya pemerintah berhaluan kiri cenderung tidak menaikkan tarif PPN, dan lebih cenderung menaikkan tarif PIT teratas, daripada pemerintah berhaluan kanan. Perubahan di negara lain membuat pemerintah tertentu lebih mungkin mengubah tarifnya sendiri. Namun demikian, dalam pengaturan tentang pemeriksaan pajak di Indonesia sebagaimana dijelaskan sebelumnya, asas kesamaan ini belum diwujudkan. Hal ini dikarenakan terdapat skala prioritas dalam menentukan WP mana yang akan diperiksa. Sesuai dengan tujuan pemeriksaan, skala prioritas tersebut didasarkan pada besar kecilnya risiko pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila risiko tersebut dikuantifikasikan, maka dapat disimpulkan bahwa WP yang memiliki utang pajak yang lebih sedikit memiliki potensi untuk diperiksa yang lebih kecil daripada WP yang memiliki utang pajak yang lebih banyak. Dengan kata lain, perbedaan perlakuan antara satu WP dengan WP lainnya didasarkan pada banyak  sedikitnya potensi penerimaan Negara  yang dapat digali dari WP tersebut. Hal ini jelas menunjukkan adanya supremasi asas efisiensi terhadap asas kesamaan dalam pemungutan pajak. Supremasi asas efisiensi pemungutan  pajak juga terjadi terhadap asas proporsionalitas dalam penyelenggaraan Negara (Nugroho, 2011)

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik lahir dari adanya kebebasan bertindak (freies ermessen) penyelenggara negara dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menciptakan suatu keadilan sosial. Namun demikian, dalam rangka melindungi rakyat dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, dan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, maka perlu ditetapkan prinsip-prinsip hukum penyelenggaraan negara yang baik. Sebagai bagian dari penyelenggara negara, DJP terikat dengan asas-asas tersebut, terutama dalam melaksanakan perbuatan-perbuatan administrasi yang memiliki akibat bagi WP.

Pengaturan-pengaturan tersebut tidak proporsional dengan tujuan Negara untuk menghemat biaya pemungutan pajak. Dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan penagihan pajak, misalnya, perwujudan asas efisiensi mengakibatkan timbulnya beban ekonomis dan administratif yang besar bagi WP. Sementara itu, dalam hal penyelesaian sengketa pajak dan penghentian penuntutan tindak pidana pajak, perwujudan asas efisiensi dapat mengurangi rasa keadilan WP dan masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, semakin jelas bahwa dalam hukum acara perpajakan Indonesia, asas efisiensi pemungutan pajak memiliki supremasi terhadap asas proporsionalitas dalam penyelenggaraan negara.

Secara luas disepakati bahwa sistem pajak saat ini tidak adil dalam arti memperlakukan sama situ memperlakukan individu secara berbeda dan menciptakan yang hebat ketidakpastian tentang bagian pajak di masa depan. Namun, apa yang tidak disetujui adalah distribusi terbaik dari beban pajak yang seharusnya. Memang, tidak ada konsensus yang akan dicapai tentang pertanyaan ini selama Pendekatan keadaan akhir diambil untuk menentukan distribusi yang "adil" beban pajak dan selama keputusan perpajakan dan pengeluaran dikotomi. Ketika kekayaan pembayar pajak dipandang oleh legislator sebagai milik bersama untuk dimangsa oleh kelompok kepentingan khusus, yaitu proses anggaran pasti akan didominasi oleh faktor politik daripada didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan dan keadilan yang sehat.

Kembali ke pandangan yang lebih mendasar tentang kualitas pajak pandangan itu menganggap keadilan dari perspektif prosedural daripada dari sebuah Perspektif akhir negara-akan membutuhkan pembayar pajak untuk mempertimbangkan kembali mereka pilihan rezim fiskal dari konstitusional atau hak milik perspektif. Perdebatan tentang reformasi perpajakan kemudian menjadi konstitusional perdebatan tentang peran tersebut dan ukuran pemerintahan. Ini adalah jenis "reformasi pajak konstitusional" yang merupakan jalan nyata menuju sistem yang adil perpajakan dan reformasi pajak yang berarti Rute konstitusional, bagaimana selalu, adalah rute yang hanya dimiliki oleh Kongres dan kelompok minat khusus insentif untuk mengambil.


Analisis Jurnal :

Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia


Baca juga :

Analisis Segi Filosofis dari kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia


ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN ASAS EFISIENSI PEMUNGUTAN PAJAK DALAM HUKUM ACARA PERPAJAKAN DI INDONESIA

Analisis Segi Sosial Dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

Analisis Segi Pembangunan Nasional Dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemugutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengoperasian Pengiriman Dokumen Online

lirik lagu rendi matari magic hour