Analisis Segi Politik dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia
Demokrasi Indonesia pasca reformasi menunjukkan sebuah gejala politik oleh apa yang kini dikenal sebagai rezim oligarki. Rezim ini ditandai oleh menguatnya relasi bisnis-politik yang menempatkan para aktor pemilik basis sumber daya material terkuat sebagai figur paling dominan pada arena politik. (Samsuddin et al., 2019). Sejarah perpajakan menemukan momentum politiknya dan kemudian menjadi wacana dunia pada saat pemerintahan kolonial Inggris secara sewenang-wenang memberlakukan pajak di negara jajahannya, yaitu Amerika Serikat. “No taxation without representation” (tiada pemungutan pajak tanpa perwakilan)(Thohari, 2011). Kebijakan perpajakan merupakan salah satu kegiatan inti pemerintah. Ini menentukan seberapa besar pendapatan yang dimiliki pemerintah untuk membiayai kegiatannya. Ini juga menentukan kelompok mana dalam masyarakat yang berkontribusi seberapa besar pendapatan ini, yang berarti mendistribusikan kembali pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat mendorong atau menghambat kegiatan ekonomi tertentu dan pilihan lokasi geografisnya dan, dengan demikian, mengatur dan menyebabkan distorsi pada kegiatan ekonomi. Akibatnya, kebijakan perpajakan menjadi obyek kegiatan partai politik dan kelompok kepentingan. Dalam masyarakat demokratis, hal itu dilakukan atas dasar pertimbangan ekonomi dan motivasi politik.
Ada dimensi politik dalam pengaruhnya pemerintah berhaluan kiri cenderung tidak
menaikkan tarif PPN, dan lebih cenderung menaikkan tarif PIT teratas, daripada pemerintah
berhaluan kanan. Perubahan di negara lain membuat pemerintah tertentu lebih mungkin
mengubah tarifnya sendiri. Namun demikian, dalam pengaturan tentang
pemeriksaan pajak di Indonesia sebagaimana dijelaskan sebelumnya, asas kesamaan ini belum diwujudkan. Hal ini dikarenakan terdapat skala prioritas dalam menentukan WP mana yang akan diperiksa. Sesuai dengan tujuan pemeriksaan, skala prioritas tersebut
didasarkan pada besar kecilnya risiko pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila risiko tersebut
dikuantifikasikan, maka dapat
disimpulkan bahwa WP yang memiliki
utang pajak yang lebih sedikit
memiliki potensi untuk diperiksa yang lebih kecil daripada WP yang memiliki
utang pajak yang lebih banyak. Dengan kata lain, perbedaan perlakuan
antara satu WP dengan
WP lainnya didasarkan pada banyak sedikitnya potensi penerimaan Negara
yang dapat digali dari WP
tersebut. Hal ini jelas menunjukkan
adanya supremasi asas efisiensi terhadap
asas kesamaan dalam pemungutan
pajak. Supremasi asas efisiensi
pemungutan pajak
juga terjadi terhadap asas proporsionalitas dalam penyelenggaraan Negara (Nugroho, 2011).
Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik lahir dari adanya kebebasan
bertindak (freies ermessen) penyelenggara negara dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menciptakan suatu keadilan sosial. Namun demikian, dalam rangka melindungi rakyat dari penyalahgunaan wewenang
oleh penyelenggara negara,
dan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, maka perlu ditetapkan
prinsip-prinsip hukum penyelenggaraan negara yang baik. Sebagai bagian dari penyelenggara negara, DJP terikat dengan asas-asas tersebut, terutama dalam
melaksanakan perbuatan-perbuatan administrasi yang memiliki akibat
bagi WP.
Pengaturan-pengaturan tersebut
tidak proporsional dengan
tujuan Negara untuk menghemat biaya pemungutan pajak. Dalam hal pemenuhan kewajiban
perpajakan dan penagihan pajak, misalnya, perwujudan asas efisiensi mengakibatkan timbulnya beban ekonomis dan administratif yang besar bagi WP. Sementara itu, dalam hal penyelesaian sengketa pajak dan penghentian penuntutan tindak pidana pajak, perwujudan asas efisiensi dapat mengurangi rasa keadilan WP dan masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, semakin
jelas bahwa dalam hukum acara perpajakan Indonesia, asas efisiensi pemungutan pajak memiliki supremasi
terhadap asas proporsionalitas dalam penyelenggaraan negara.
Secara luas
disepakati bahwa sistem pajak saat ini tidak adil dalam arti memperlakukan sama situ memperlakukan
individu secara berbeda dan menciptakan yang hebat
ketidakpastian
tentang bagian pajak di masa depan. Namun, apa yang tidak disetujui adalah distribusi terbaik dari beban pajak yang seharusnya.
Memang, tidak ada konsensus yang akan dicapai
tentang pertanyaan ini selama Pendekatan keadaan
akhir diambil untuk menentukan distribusi yang "adil" beban pajak dan selama keputusan perpajakan dan pengeluaran dikotomi. Ketika kekayaan pembayar pajak dipandang oleh
legislator sebagai milik bersama untuk
dimangsa oleh kelompok kepentingan khusus, yaitu
proses
anggaran pasti akan didominasi oleh faktor politik
daripada
didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan dan keadilan yang sehat.
Kembali ke pandangan yang lebih mendasar tentang kualitas pajak pandangan itu menganggap keadilan dari perspektif prosedural daripada dari sebuah Perspektif akhir negara-akan membutuhkan pembayar pajak untuk mempertimbangkan kembali mereka pilihan rezim fiskal dari konstitusional atau hak milik perspektif. Perdebatan tentang reformasi perpajakan kemudian menjadi konstitusional perdebatan tentang peran tersebut dan ukuran pemerintahan. Ini adalah jenis "reformasi pajak konstitusional" yang merupakan jalan nyata menuju sistem yang adil perpajakan dan reformasi pajak yang berarti Rute konstitusional, bagaimana selalu, adalah rute yang hanya dimiliki oleh Kongres dan kelompok minat khusus insentif untuk mengambil.
Analisis Jurnal :
Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia
Baca juga :
Komentar
Posting Komentar